Suasana keterbukaan merupakan salah satu faktor pendorong yang menjadi pendukung kesiapan warga Negara untuk menghadapi perubahan menuju kea rah kehidupan bernegara yang lebih modern. Bangsa dan Negara tidak boleh menolak segala bentuk dan kemajuan baik ilmu pengetahuan dan teknologi maupun berbagai pola hidup, pola berpikir, dan konsep yang siap pakai untuk suatu pembaruan baik yang dating dari luar maupun dari dalam negeri.
Keterbukaan tidak hanya dimaknai sebagai beberapa hal di atas tetapi juga dalam bidang politik. Sistem mobilitas terbuka tersebut yakni Negara Republik Indonesia menganut asas bawah setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Dasar hukum dilaksanakannya sistem mobilitas terbuka adalah sebagai berikut :
link lengkapnya ada di :
http://www.ziddu.com/download/7060126/DEFINISIPERUSAHAAN.doc.html
Sabtu, 24 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar