DEFINISI PERUSAHAAN
ADI SULISTIYONO
BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM ATAU TIDAK BERBADAN HUKUM YANG MENJALANKAN PERDAGANGAN BARANG ATAU JASA ATAU HaKI DENGAN TUJUAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
MOLENGRAAFF
PERUSAHAAN HARUS MEMENUHI UNSUR-UNSUR:
1. TERUS MENERUS
2. BERTINDAK KELUAR
3. UNTUK MENDAPAT PENGHASILAN
4. DENGAN CARA MEMPERNIAGAKAN BARANG-BARANG
5. MENYERAHKAN BARANG-BARANG
6. MENGADAKAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PERDAGANGAN
PERSEKUTUAN PERDATA:
DASAR HUKUM: PS.1618 – 1652 KUH PER.
DEFINISI:
SUATU PERSETUJUAN DG MANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UTK MEMASUKAN SESUATU DLM PERSEKUTUAN DG MAKSUD UTK MEMBAGI KEUNTUNGAN YG TERJADI KRN NYA.
Maksud Perseroan
Harus bersifat kebendaan.
Harus memperoleh keuntungan.
Keuntungan itu harus dibagi bagikan antara para anggota-anggotanya.
Harus mempunyai sifat yg baik dan dapat diizinkan.
UNSUR-UNSURNYA:
ADANYA LEBIH DARI SATU PIHAK/SUBYEK HK.
ADANYA KEHENDAK BERSAMA MEMBAGI KEUNTUNGAN.
UTK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU.
ADANYA KERJA SAMA.
MEMASUKAN SESUATU (INBRENG).
PERJANJIAN
PP DIDIRIKAN BDR PERJANJIAN SECARA TERTULIS ATAU KONSENSUS
Bagian yg hrs dimasukan oleh tiap-tiap peserta dlm perseroan.
Hak dan Kewajiban masing2 anggota
Cara bekerja.
Pembagian keuntungan.
Jika ingin lengkapnya silahkan masuk ke alamat :
http://www.ziddu.com/download/7064932/DEFINISIPERUSAHAAN.doc.html
Minggu, 25 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar